
FPI-DKI.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Front
Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta secara resmi melaporkan akademisi asal
Universitas Indonesia Ade Armando ke Mabes Polri.
Mereka mendesak agar Ade segera ditangkap karena mengunggah
meme Imam Besar FPI, Rizieq Shihab dan beberapa ulama dengan kostum atau topi
Sinter Claus dalam postingan di facebook.
“Apabila tidak (ditangkap), ini akan menjadi preseden buruk
bagi institusi kepolisian yang seakan tebang pilih dalam penegakan hukum di
negeri ini,” begitu bunyi keterangan tertulis FPI kepada wartawan, Sabtu
(30/12).
Tak hanya melapor ke polisi, DPD FPI DKI Jakarta juga
meminta DPD FPI di berbagai daerah lain untuk mengikuti langkah tersebut secara
serentak untuk memperkuat tekanan terhadap Ade.
Dalam laporan kali ini, pelapor adalah Sekretaris Bidang
Jihad DPD FPI DKI Teuku Syahrial Raja, yang diberi kuasa oleh Iman Daerah FPI
DKI Jakarta. Sebagai bukti, mereka melampirkan screenshot postingan dari akun
Facebook Ade Armando. Ade dilaporkan karena dinilai melanggar UU nomor 11 tahun
2008 tentang informasi dan transaksi elektronika.
Sebelumnya, Ade juga sudah dilaporkan ke polisi oleh seorang
perempuan bernama Ratih Puspa Nusanti, pada Kamis (28/12) di Bareskrim Polri.
Selain DPD FPI DKI Jakarta, hari ini, LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara
(Bang Japar) juga ikut melaporkan Ade ke Bareskrim Mabes Polri
Tambahkan Komentar:
0 komentar, tambahkan komentar Anda