Perjalanan panjang Abdul Syakur memperjuangkan hak nya dibantu oleh BHF (Bantuan Hukum FPI) mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung RI telah memutuskan perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tingkat kasasi yang mana didalam amar putusannya diantaranya "menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat sejak putusan ini di ucapkan dan menghukum tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada Penggugat".
"Berdasarkan amar putusan tersebut sangatlah jelas PT. Trans Retail Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak kepada pekerja" ucap Syafiq Alaydrus, S.H salah satu tim kuasa hukum Abdul Syakur.
Tambahkan Komentar:
0 komentar, tambahkan komentar Anda